TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa dua mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi TNI/Polri Darsuf Yusuf dan R Sulistyadi terkait kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Untuk kasus traveller's cheque, dua purnawirawan TNI Sulistyadi dan Darsup Yusuf diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (27/6/2011).
Kedua mantan petinggi TNI tersebut diketahui telah memenuhi panggilan penyidik KPK sejak sekitar pukul 08.00 WIB dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Darsuf dan Sulistyadi dimintai keterangan untuk tersangka Nunun Nurbaeti.
Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi TNI/Polri Udju Djuhaeri telah divonis bersalah menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor. Udju juga dinyatakan terbukti membagi-bagikan cek sejenis kepada tiga rekan satu fraksinya yakni Darsuf Yusuf (TNI AD), R Sulistiadi (TNI AL) dan Suyitno (TNI AU). Ketiganya pun diproses secara etik oleh TNI.