News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

KPK Periksa Lagi Dua Purnawirawan TNI untuk Nunun Nurbaeti

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua purnawirawan TNI yaitu Suyitno dan Darsup Yusuf terkait kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.

"Suyitno diperiksa sebagai saksi untuk NN (Nunun Nurbaeti)," tutur Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Selasa (28/6/2011).

Sebelumnya, kemarin KPK telah memeriksa Darsup Yusuf. Darsup diperiksa bersama purnawirawan TNI lainnya Sulistiyadi. Darsup sendiri diketahui telah tiba di gedung KPK sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri telah divonis bersalah menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor.

Udju juga dinyatakan terbukti membagi-bagikan cek sejenis kepada tiga rekan satu fraksinya yakni Darsuf Yusuf (TNI AD), R Sulistyadi (TNI AL) dan Suyitno (TNI AU) dalam besaran jumlah yang sama.

Namun dari keempatnya, KPK hanya menyidik Udju yang merupakan legislator dari unsur kepolisian. Sedangkan berkas penyidikan tiga purnawirawan TNI diserahkan KPK kepada Polisi Militer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini