Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum anggota DPR RI Fraksi PDIP, yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap berupa cek perjalanan, Panda Nababan, hari ini, Selasa (28/6/2011), akan mendaftarkan permohonan Banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rencananya, Tim Kuasa Hukum Panda, akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk memasukan memori banding tersebut pukul 11.00 WIB.
"Iya jadi, kami sudah dijalan sekarang," tutur anggota Tim Kuasa Hukum Panda, Patra M Zein, kepada Tribunnews.com, melalui telepon.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/6), memvonis Panda Nababan, beserta tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus cek pelawat.
Mereka adalah, Budiningsih, M Iqbal, dan Enggelina Patiasina.
Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta mengatakan keempat terdakwa yang saat itu menjabat anggota dewan terbukti menerima cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam. Maka itu keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Masing-masing divonis 1 tahun 5 bulan. Atas putusan itu Panda Nababan menyatakan akan mengajukan banding.