News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Adnan Pertanyakan KPK yang Belum Dekati Adang Dorodjatun

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Nunun Nurbaeti yang juga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menununjukkan hasil rongent kepala Nunun yang mengalami sakit dimensia atau lupa permanen saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/2/2011). Adang membantah pernyataan berbagai pihak yang menyatakan kondisi istrinya sehat. Nunun menjadi saksi kunci kasus suap traveller cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di DPR tahun 2004.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution, mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga melakukan 'pendekatan' terhadap Adang Dorodjatun.

Padahal bila cara itu dilakukan, hal itu mungkin saja akan banyak membantu memulangkan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Nunun merupakan istri dari Adang.

"Soal Nunun, saya tak mengerti, tak ada upaya mendekati dan memberikan kesempatan pada Pak Adang untuk ikut berbuat sesuatu," ujar Adnan yang ditemui wartawan di Aryaduta Hotel, Jakarta, Minggu (10/7/2011).

Adnan yakin Adang, akan bersikap ksatria untuk memulihkan nama baiknya. "Seorang suami yang kstaria tak akan membiarkan istrinya diobok-obok dicaci-maki, dia kan punya harga diri," katanya.

KPK juga diminta Adnan, untuk mengusut aktor intelektual dalam kasus dugaan suap cek perjalanan. Menurutnya tak mungkin Nunun menjadi pihak penyandang dana dalam kasus suap tersebut, sehingga ia meyakini ada pihak lain yang belum tersentuh KPK dalam kasus suap cek perjalanan. "Dibalik Nunun siapa? Ga mungkin dia punya duit segitu, ini harus dicari," serunya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Nunun Nurbaeti, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap berupa cek perjalanan dibalik terpilihnya Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI di tahun 2004.

Kasus suap itu melibatkan sejumlah legislator DPR RI periode 1999-2004, terutama mereka yang duduk di Komisi 9 DPR RI, dari Fraksi Golkar, PDIP, PPP, dan TNI/Polri. Komisi 9, memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan proses fit and proper test kandidat Deputi Gubernur Senior BI.

KPK pun telah menyeret sejumlah legislator ke dalam penjara dalam kasus itu, atas tuduhan menerima suap. Namun hingga kini, KPK belum berhasil memenjarakan si pemberi suap. Nunun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas tuduhan selaku pihak pemberi suap. Walau demikian hingga kini, KPK belum juga memproses hukum Nunun, karena Nunun mengaku sakit dan menjalani pengobatan di Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini