News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Darsem Pulang Kampung

Lolos dari Hukum Pancung, Darsem Lalu Dideportasi

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kerja wanita yang divonis hukum pancung, Darsem binti Dawud Tawar, saat tiba di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011). Darsem dibebaskan setelah pemerintah memberikan Diyat (uang pemaafan) sebesar 2 juta Rial Arab (Rp 4,6 miliar) kepada keluarga korban pada tanggal 24 juni 2011.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darsem bin Dawud Tawar kini telah tiba di tanah air setelah menjalani proses hukum yang panjang akibat tuduhan membunuh saudara majikan di Arab Saudi.

Namun demikian, kepulangan Darsem ini diakibatkan pemberlakuan deportasi oleh pemerintah Arab Saudi terhadap ibu tiga anak ini.

Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri, Ronnie Yuliantoro mengungkapkan, Darsem dinyatakan bebas dari tahanan yang dijalani sejak Desember 2007 pada tanggal 27 Juni 2011 setelah pemerintah membayarkan uang pemafaan sebesar Rp 4,6 miliar kepada keluarga korban. Darsem sebelumnya divonis hukuman pancung.

"Meskipun Ibu Darsem dibebaskan dari hukum khusus maupun hukum publik, namun sesuai ketentuan dan peraturan Arab Saudi pembebasan dan pemulangan setiap warga negara asing yang dipidana dilakukan melalui proses deportasi," kata Ronnie pada acara penyerahan Darsem kepada keluarga di ruang Nusantara lantai 2 Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Artinya, imbuh Ronnie, pemulangan Darsem dilakukan langsung dari penjara ke Bandara Internasional di Riyadh.

"Akhirnya alhamdulillah pada hari ini kami dan ibu Darsem telah tiba ke tanah air," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini