TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kader Partai Demokrat (PD), masing-masing Ketua Divisi Komunikasi Publik PD Andi Nurparti dan Wakil Ketua Umum PD Jhonny Allen Marbun, akan diberhentikan dari partainya, bila keduanya sudah resmi berstatus terpidana. Hal ini dikatakan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hafsah kepada wartawan di DPR, Jumat (15/07/2011).
"Sudah tentu, dan pasti akan dikeluarkan (surat pemberhentian) kalau sudah terpidana karena sudah ada aturannya. Pemecatan akan dilakukan melalui rekomendasi dari Dewan Kohormatan (DK) PD. Jadi, sudah ada mekanismenya," ujarnya.
Yang jelas, Jafar menandaskan, partai akan memegang prinsip asa praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Demokrat tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya diberitakan, Jhonny Allen dilaporkan oleh mantan ajudannya Salestinus Angelo Ola ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan melakukan praktek percaloan saat menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Sementara Andi Nurpati tersangkut kasus surat palsu di Mahkamah Konstitusi (MK). Andi dinilai paling berperan dalam penggunaan surat palsu tersebut untuk meloloskan Dewie Yasin Limpo menjadi anggota DPR.
Jafar kemudian menjelaskan khusus, terkait kasus hukum yang kini sedang dihadapi oleh mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dikatakan, kasus Muhammad Nazaruddin dapat diselesaikan secepat mungkin. Penyelesaian kasus Nazaruddin, ujarnya, sekaligus dapat mengeliminir dinamika yang terjadi di internal Demokrat.
"Kita semua, tentu berharap, kasus hukum Nazaruddin ada titik terang agar semuanya dapat memahaminya. Dan pada Rakornas nanti (23-24 Juli) akan jadi pintu masuk konsolidasi kader dan seluruh pengurus Partai Demokrat di pusat (DPP) dan daerah (DPD), baik internal maupun secara eksternal," Jafar Hafsah menjelaskan.
Andi Nurpati dan Jhonny Allen Dipecat Bila Terpidana
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger