News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Dipolisikan di Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Sentil Pihak yang Laporkan: Baca Aturannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Bambang Hero Saharjo - Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, buka suara setelah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, buka suara setelah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Bambang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel sekaligus pengacara, Andi Kusuma. 

Bambang meminta pihak pelapor lebih baik membaca dahulu dasar peraturan mengenai kewenangannya itu. 

Bambang menjelaskan, kapasitasnya dalam menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No. 7 Tahun 2014, yang telah dinyatakan berlaku setelah melalui uji materi pada tahun 2017.

Ia mengatakan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan permintaan dari penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. 

Bambang menuturkan bahwa ia sudah memenuhi syarat untuk menghitung kerugian lingkungan itu. 

"Berdasarkan PermenLH No. 7 tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ujar Bambang, Jumat (10/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

"Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi PermenLH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa. Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam PermenLH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi," lanjutnya. 

Bambang menekankan dirinya menghitung kerugian kasus korupsi timah kapasitasnya sebagai ahli lingkungan. 

"Nah, karena kami masuk sebagai kategori ahli lingkungan, maka kami boleh menghitung. Kebetulan Pak Basuki Wasis juga sebagai anggota Tim yang menyusun PermenLH tersebut. PermenLH itu juga pernah diuji materi di MA tahun 2017," jelas Bambang.

Respons Kejagung

Baca juga: Profil Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB Dilaporkan Buntut Hitung Kerugian Kasus Harvey Moeis

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar berpandangan, semestinya semua pihak haruslah taat asas.

Pasalnya dalam memperkirakan kerugian negara, Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan di persidangan saat itu telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh Auditor negara.

"Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik," kata Harli, Jumat (10/1/2025).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini