Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sudah menemukan bukti baru atau novum untuk pengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kliennya.
Menurut Maqdir novum tersebut adalah posisi Nasrudin, saat meregang nyawa. "Berhubungan dengan almarhum, saya kebetulan ada orang yang kasih kirim ke saya mengenai situasi sesungguhnya terhadap korban saat meninggal kondisinya pertama kali seperti apa," tutur Maqdir kepada wartawan saat dihubungi wartawan, via telepon, Jumat (15/7/2011).
Novum lainnya yang akan dimasukan pihaknya, adalah berupa pesan singkat. "Ada novum lain ada keterangan mengenai sms yang selama ini kita gak pernah tahu, keterangan tertulis dari orang, kesalahan-kesalahan elementer yang tidak dipertimbangkan," katanya.
Pihak Kuasa Hukum, dalam PK, menurut Maqdir, akan membuktikan ada sejumlah kesalahan dalam putusan perkara terhadap kliennya di pengadilan tingkat sebelumnya. "Jadi banyak hal yang diungkap bukan novum, juga ada kesalahan-kesalahan hakim lainnya, apa memang hakim sangat kreatif, membuat klasifikasi Antasari, ini yang harus dikemukakan.
Hal itu juga termasuk tidak dipertimbangkannya kesasian Rani Juliani, wanita yang disebut-sebut diperebutkan antara Antasari dengan Nasrudin. Maqdir menyatakan pihaknya siap mengajukan PK tersebut pada minggu depan, apabila kliennya berkehendak untuk mengajukan PK.
"Kami sudah siap,tinggal tergantung Pak Antasari, karena kan yang mengajukan terpidana," ucap Maqdir.