News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Nurul Arifin: Mana Ada Maling Mengaku

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat Andi Nurpati, memenuhi panggilan bareskrim mabes polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Jumat (15/7/11). Andi Nurpati keluar dari pintu utama bareskrim kemudian digiring menuju pintu samping untuk melanjutkan pemeriksaan. (TRIBUNNEWS.COM/MEMBER/Zharfan Prasetyo)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panja Mafia Pemilu Nurul Arifin memaklumi penuturan Andi Nurpati usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (15/07/2011) malam kemarin. Nurul memaklumi keterangan Andi, meski sebenarnya, apa yang disampaikan Andi Nurpati berbeda dengan kesaksian pihak-pihak terkait oleh Panja Mafia Pemilu.

"Ya itulah, Annur (Andi Nurpati). Bisa saja mengaku tidak tahu, mengelak dan menolak kesaksian-kesaksian lainnya. Tapi, para saksi Haryo, Matnur dan yang terakhir Sugiharto biro hukum KPU, memperkuat pelanggaran yang dilakukan Annur. Jadi, mana ada maling ngaku mas," sindir Nurul Arifin kepada tribun, Sabtu (16/07/2011).

Dalam penjelasannya kepada wartawan usai diperiksa, Andi Nurpati mengaku tak tahu-menahu mengenai surat dengan nomor 112 dan 113 yang dikirimkan melalui faksimile. Dalam Panja Mafia Pemilu terungkap, dalam surat nomor 112, putusan MK dimanipulasi sehingga berisi penambahan suara untuk Dewi.

Usai diperiksa Mabes Polri, Andi juga mengaku tidak menerima dan menyimpan surat asli yang berisi jawaban putusan MK dengan nomor yang sama, yakni 112 dan 113 tertanggal 17 Agustus. Tentu saja, penuturan Andi Nurpati ini berbeda dengan keterangan Haryo, sopir Andi, dan stafnya di KPU, Matnur saat memberikan keterangan di Panja Mafia Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini