News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Negara Islam Indonesia

Yusril: Tidak Salah Tersangka Jadi Penasihat Hukum Panji Gumilang

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril saat berada di pelataran Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (1/7/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menertawakan Kadiv Humas Mabes Polri  Irjen Anton Bachrul Alam, yang mengatakan akan buka KUHAP dulu apa Yusril boleh menjadi penasihat hukum Panji Gumilang.

Bagi Yusril, Anton seharusnya tidak perlu repot-repot buka KUHAP, karena asas praduga tak bersalah mestinya diketahui semua orang. Sekalipun seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka, namun selama belum ada putusan pengadilan yang bersifat final, orang tersebut haruslah dianggap dan diperlakukan sebagai tidak bersalah.

"Jadi apa masalahnya  saya yang juga berstatus tersangka oleh Kejagung, menjadi Penasihat Hukum Panji Gumilang yang dijadikan tersangka oleh Mabes Polri?" tanya Yusril dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (15/7/2011).

"Orang sudah jadi terdakwa saja bisa jadi polisi seperti Pak Susno, apalagi hanya tersangka menjadi advokat," tambah Yusril.

Yusril juga menyebut  Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dua pimpinan KPK ketika menyandang status tesangka, masih tetap bisa menangkap orang.

"Pak Anton hanya cari sensasi saja," kata Yusril. Ibarat kata pepatah, Pak Anton itu "kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu," tulis Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini