News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Pengacara: Andi Nurpati Tak Perlu Hadir Rekonstruksi di KPU

Penulis: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota KPU, sekaligus pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati seusai pemeriksaan saksi kasus surat palsu MK di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farhat Abbas selaku pengacara Andi Nurpati menyatakan rekonstruksi kasus surat palsu MK di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat hari ini (25/7/2011) tak perlu menghadirkan Andi. Menurut Farhat Andi tidak perlu hadir karena tidak punya andil dalam pembuatan surat palsu tersebut.

"Saya belum terima pemberitahuan soal rekonstruksi. Tapi Bu Andi memang tidak perlu dihadirkan. Tidak ada peran Andi Nurpati dalam pembuatan surat itu," kata Farhat kepada Tribunnews.com, Senin (25/7/2011).

Farhat mengatakan pihak yang paling penting untuk dihadirkan adalah mereka yang membuat surat palsu dan tersangka Mashuri Hasan. "Harusnya mereka itu yang dihadirkan saat rekonstruksi," jelas Farhat.

Sebelumnya, Edwin Partogi pengacara Mashuri Hasan, menyebutkan surat palsu dibuat oleh Zaenal Arifin dan juru ketik, Faiz. Menurut Edwin, Mashuri hanyalah seorang juru panggil MK yang berperan mengirim surat palsu tersebut.

Sebelumnya Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brgijen Pol Agung Sabar Santoso kepada Tribunnews.com, Minggu (24/7/2011) tengah malam tanpa menyebut nama mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dilibatkan dalam proses rekonstruksi tersebut adalah orang-orang yang hadir saat KPU menggelar rapat pleno membuat keputusan dengan menggunakan surat palsu MK pada 2 September 2011. "Yang ikut (rekonstruksi) siapa-siapa saja yang pada rapat pleno KPU saat itu hadir," jelasnya.

Surat palsu MK yang dimaksud, yakni surat Nomor 112/PAN MK/VIII/2009 Tertanggal 14 Agustus 2009, tentang penjelasan putusan MK soal sengketa Pileg untuk Dapil I Sulsel, yang mengukuhkan Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura sebagai pemenang.

Lebih jauh Agung menjelaskan, bahwa proses rekonstruksi ini dilakukan guna mencocokkan keterangan saksi yang telah diperiksa Bareskrim dengan kejadian yang sesungguhnya saat rapat pleno berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini