News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

MK Berharap Ada Tersangka Lain Setelah Rekonstruksi

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akil Mohtar, Hakim Konstitusi dan juru bicara MK

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), berharap ada hasil signifikan yang didapat dari hasil rekonstruksi kasus pemalsuan surat MK yang digelar di Gedung MK hari ini, Selasa (26/7/2011).

Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, pihaknya berharap, dari rekonstruksi hari ini, penyidik dapat mendapatkan fakta dan bukti baru sehingga dapat menetapkan dalang pembuat surat palsu tersebut sebagai tersangka. "Kita berharap supaya intelektual dudernya (otak pelaku), itu yang dijadikan tersangka kejahatan inikan muncul karena ada pikiran-pikiran tertentu seperti itu. Kalau Mashuri Hasan (tersangka kasus pemalsuan surat), hanya pelaku teri saja," ujar Akil Mochtar, kepada wartawan, di Gedung MK, Selasa siang.

Proses rekonstruksi, ungkap Akil, berlangsung di Ruang Panitera, lantai 11, dan 12 Gedung MK, dan diikuti oleh penyidik kepolisian, dan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pembuatan surat palsu tersebut.

Menurut sumber internal MK proses rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB, dan diikuti oleh penyidik Bareskrim Polri, Tim Inafis Kepolisian, dan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pemalsuan surat tersebut.

Di antaranya adalah, tersangka kasus tersebut Masyuri Hasan, bersama mantan panitera pengganti MK, Zaenal Arifin Husein, panitera MK Muhammad Fais, dan Nalom Kurniawan.
Proses rekonstruksi berlangsung tertutup.

Sehari sebelumnya, Senin (25/7/2011) kemarin, penyidik juga telah menggelar rekonstruksi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses Rekonstruksi juga berlangsung tertutup.
Dalam kasus pemalsuan surat diketahui penyidik baru menetapkan satu tersangka, yaitu Hasan Masyuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini