TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Etik KPK yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja dinilai kurang mumpuni menuntaskan masalah yang ada di lembaga anti korupsi tersebut. Seharusnya dibentuk lembaga semacam pengawasan yang mengawasi KPK.
"Lembaga kredibel harus ada lembaga pengawasan, yang benar-benar melakukan proses terhadap unsur pimpinan KPK dan staf, bukan seperti Komisi Etik sekarang ini,"ujar Mantan Panja RUU KPK, Firman Jaya Daeli saat acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/7/2011).
Menurut Firman, dalam rangka pengawasan KPK tersebut perlu pula dipikirkan juga bentuk lembaganya, ad hoc atau permanen. Lalu, tidak tumpang tindih dengan kontrol pengawasan internal KPK.
"Juga penguatan personal dan institusi, personilnya,"jelasnya.
Sementara itu, menurut Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar setuju atas usulan adanya lembaga pengawasan. Akan tetapi, pertanyaan mendasarnya, siapa yang akan melakukan pengawasan.
"Membentuk sebuah proses pengawasan, ini pertanyaan mendasar, siapa yang akan jadi pengawas untuk lembaga pengawas, secara teori, ada lembaga negara independen merupakan cabang kekuasaan keempat setelah legislatif, yudikatif dan eksekutif, mereka sudah membentuk pengawasan internal," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy mengatakan saat ini dibutuhkan badan kehormatan yang independen,untuk mengawasi KPK.
"Kepolisian punya Kompolnas,Kejaksaan punya Komisi Kejaksaan, KPK harus ada siapa gitu," pungkasnya.
Komisi Etik Tidak Kredibel, KPK Butuh Lembaga Pengawasan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger