News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Busyro dan Haryono Bisa Didepak dari Keanggotaan Komite Etik KPK

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan KPK, M.Jasin, Bibit Samad Rianto, Busyro Muqoddas, Haryono Umar, dan Chandra M.Hamzah, mengikuti Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2011). Rapat yang rencananya akan membahas standar operasional prosedur (SOP) kerja KPK, termasuk ketika menahan para tersangka korupsi, diskors karena ada sebagian Anggota Komisi III yang tidak setuju dengan kehadiran dua orang Pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M.Hamzah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mendepak Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar dari struktur keanggotaan. Hal ini tak terlepas dari agenda yang akan dilakukan Komisi etik pada keduanya.

Menurut anggota Komisi etik Said Zainal Abidin, Komite akan memintai keterangan keduanya dalam proses penelusuran dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan selama menangani kasus suap pembangunan Wisma Atlet.

"Itu yang belum diputus. Kita masih terus berunding sampai besok. Bisa jadi mereka, waktu akan diperiksa berhenti dulu (dari keanggotaan Komite etik), bisa jadi nggak harus berhenti, bisa jadi nggak boleh di dalam (Komite etik)," ujar Said saat dihubungi, Minggu (31/7/2011).

Said mengakui, sulit logikanya bagi Busyro dan Haryono untuk tetap berada dalam struktur keanggotaan dengan kenyataan mereka juga hendak dimintai keterangannya oleh Komite. Tak mungkin mereka memeriksa dirinya sendiri. Independensi mereka dalam proses pemeriksaan Komite pun tentu akan dipertanyakan.

Seperti diberitakan, Komite Etik KPK memastikan akan meminta keterangan semua pimpinan KPK tanpa terkecuali untuk mencari tahu kemungkinan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam menangani kasus suap pembangunan Wisma Atlet. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini