TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR melontarkan wacana pembentukan lembaga pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK menolak wacana itu. Mereka merasa keberadaan Komite Etik dan Penasehat KPK sudah cukup untuk mengawasi tindak tanduk personel KPK secara internal.
"Keduanya kan sudah melakukan fungsi pengawasan, jadi tidak perlu dibentuk lembaga pengawas untuk KPK," kata Penasehat KPK Said Zainal Abidin saat dihubungi, Senin (1/8/2011).
Penasehat, kata Said, terdiri dari orang-orang yang tidak memiliki kepentingan apapun di KPK sehingga bisa melakukan pengawasan secara independen. Sedangkan Komite Etik, meskipun terdiri dari unsur pimpinan, tetapi tetap terjaga integritasnya karena di dalamnya juga terdiri dari unsur penasehat dan masyarakat.
Pengawas dari luar, kata Said, hanya akan berusaha mencari-cari kesalahan lembaga ad hoc tersebut. Setelah mendapatkan kesalahan tersebut, mereka selanjutnya akan mengusulkan supaya KPK dibubarkan.
"Pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak pendukung korupsi artinya sama saja dengan menguatkan wacana pembubaran KPK," tuturnya.