News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Mahfud Yakin Polisi Tak Akan Mundur

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD yang ditemui di gedung Mahkamah Konstirusi menilai pelaku pemalsuan surat MK membahayakan masa depan negara, dia berharap polisi segera menemukan pelaku. Hari ini polisi mengadakan rekonstruksi terkait kasus pemalsuan surat MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/07/2011). (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, berkeyakinan, pihak kepolisian tidak akan mundur dalam menangani kasus pemalsuan surat Mahkamah Konsitusi nomor 112/PAN.MK/VIII/2009.

Menurut Ketua MK Moh Mahfud MD sampai saat ini dirinya masih berprasangka baik kepada polisi.

"Dalam situasi begini polisi enggak mungkin mundur," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/8/2011).

Hal tersebut, menurut Mahfud, dikarenakan masyarakat sudah mendengarkan kronologi kasus baik dari media massa maupun penyelidikan di Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR RI. 

Mahfud, menegaskan persoalan surat palsu MK hanya yang diduga melibatkan Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo.

Sedangkan untuk kasus-kasus dokumen palsu lain, tegasnya, tak bersangkutan dengan MK. Saat ini sudah sekitar 41 yang mengaku korban mafia pemilu mengadu ke Panja Mafia Pemilu.

Menurut Mahfud resiko politik akibat pemalsuan surat MK itu kecil sebab terjadi sebelum Andi Nurpati masuk Partai Demokrat.

Penanganan kasus surat palsu MK, menurut Mahfud mungkin saja, dipengaruhi tekanan serta ancaman-ancaman.

"Mungkin, tapi ancamannya itu ndak ada (pengaruhnya), saya katakan kalau secara hukum itu tidak masalah," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini