TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja berkutat dengan penyusunan jadwal pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang akan mereka minta keterangan dalam penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Chandra M Hamzah dan M Jasin saat menangani kasus suap pembangunan Wisma Atlet.
Berbeda dengan Komite, tim pengawasan internal KPK justru sudah memeriksa beberapa nama yang disebut-sebut M Nazaruddin dalam "nyanyiannya" itu. Salah satu nama yang sudah dimintai keterangannya oleh tim yang dibentuk untuk mencari tahu ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam penanganan kasus yang menyangkut Nazaruddin, adalah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa.
"Pak Saan sudah, pak Benny Belum," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2011).
Benny yang dimaksud oleh Johan adalah Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Benny, kata Johan, adalah anggota DPR yang menemani Nazaruddin kala bertemu dengan dirinya dan Ade Rahardja di restoran Jepang di kawasan Casablanca selain tentu saja, Saan Mustofa.
Kembali ke pemeriksaan Saan, Johan mengungkap, tim pengawasan internal berinisiatif menjemput bola. "Pengawasan internal yang ke sana," ucapnya.
Johan mengaku sudah diminta keterangannya oleh tim pengawasan Internal. "Saya duluan yang memberi informasi. Catat tuh," katanya. Proses permintaan keterangan, lanjut Johan, juga sudah dilakukan kepada Ade Rahardja dan beberapa nama dari kalangan internal dan eksternal KPK.
Hanya Nazaruddin, ungkap Johan, yang keterangannya belum dimintakan oleh tim pengawas internal. "Pak Ade sudah seminggu yang lalu. Pak Ade kan banyak yang perlu ditanya. Kalau saya kan singkat," tuturnya.