News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT RI

Sebanyak 61 Napi WNA Dapat Remisi HUT RI

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 61 orang narapidana yang memiliki Warga Negara Asing (WNA), yang tervonis hukum di Indonesia, menerima remisi atau pemotongan masa hukuman dari Pemerintah Indonesia, pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-66 Kemerdekaan RI, yang jatuh pada hari ini, Rabu (17/8/2011).

"WNA seluruhnya, 61 orang, banyak dalam kasus narkotika, sebagian besar narkotika," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Untung Sugiyono, dalam acara jumpa pers, penyerahan remisi nasional, yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Rabu siang.

Menurut Untung, mereka telah menjalani sepertiga masa hukumannya, dan berkelakukan baik selama menjalani masa tahannya di lembaga pemasyarakatan. "Mereka sudah menjalani sepertiga masa tahanan dan berkelakukan baik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari ini, Dirjen Pas, Kemenkumham, menggelar acara pemberian remisi kepada sebanyak 55.234 narapidana atau anak didik, yang mendapatkan remisi umum dalam HUT ke-66 Kemerdekaan RI, yang jatuh pada hari ini, Rabu (17/8/2011).

Menurut Untung, mereka yang mendapatkan remisi tergolong dua jenis, yaitu remisi umum satu, bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan remisi umum dua, bagi mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung bebas.

"Remisi umum 1, berjumlah 51.652 orang, remisi umum dua langsung bebas pada hari ini, adalah 3.582 orang," tutur Untung.

Ia membeberkan, mereka yang mendapatkan remisi pada hari ini telah memenuhi syarat seperti yang diamanahkan di dalam UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995, dan PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Kepres No 174/1999 tentang Remisi, yaitu berkelakukan baik, dan menjalani masa hukumannya lebih dari enam bulan. Sementara untuk terpidana kasus pidana khusus, dikenakan syarat, berkelakuan baik, dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini