News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Mahfud MD Jadi Saksi Meringankan Zaenal Arifin

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein (kanan) dan kuasa hukumnya Ahmad Rifai gelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Hoesein, yang menjadi tersangka surat palsu MK, mengajukan Ketua MK Mahfud MD sebagai saksi meringankan kepada penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/8/2011).

Selain Mahfud, Zaenal juga mengajukan hakim konstitusi Maria Indrawati dan Haryono MCL, serta saksi ahli hukum pidana yakni Guru Besar Unirversitas Diponegoro Semarang, Fakhruh Yudan.

"Untuk saksi meringankan, kita ajukan Mahfud MD, Maria Indrati, Haryono MCL, dan guru besar dari Undip, Yudan, sebagai saksi ahli," ujar kuasa hukum Zaenal, Ahmad Rifai, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8/2011).

Menurut Rifai, keempat orang calon saksi itu, termasuk Mahfud telah menyatakan kesanggupan menjadi saksi meringankan untuk Zaenal. "Pak Mahfud, Insya Allah kemarin sudah konfirmasi," ujarnya.

Pengajuan saksi meringankan ini menyusul tuntasnya pemeriksaan untuk Zaenal selaku tersangka. "Untuk sementara, pemeriksaannya selesai," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini