TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengungkapkan, mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin belum mau mengeluarkan pernyataan apapun saat pemeriksaan oleh Komite Etik KPK.
Oleh karena itu, terkait 'nyanyian' Nazaruddin di media selama buron, yang menyebut-nyebut sejumlah petinggi KPK tersangkut terlibat perjanjian dengannya, dinilai Busyro belum dapat dibuktikan.
"Kan dia (Nazaruddin) masih bungkam dalam pemeriksaan komite etik," kata Busyro usai menghadiri acara di gedung MK, Rabu (24/8/2011).
Dalam kesempatan yang sama, Busyro menyatakan, pihaknya menolak permintaan Nazarudin untuk dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Pemolakan itu kata busyro karena KPK menilai kemanan Nazaruddin lebih terjamin bila berada di Mako brimob.
"Justru untuk keamanan Nazar sendiri, keamanan dalam arti luas lo ya, sementara kami tolak (permintaan pemidahan penahanan)," seru Busyro.
Seperti diketahui, Nazaruddin menyatakan terjadi pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dengan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.
Menurut Nazaruddin, dalam pertemuan tersebut telah terjadi kesepakatan antara ketiganya, yaitu KPK tidak akan memanggil Anas dan politikus Partai Demokrat lainnya dalam kasus suap Wisma Atlet. Imbalannya, keduanya akan didukung menjadi Pimpinan KPK periode 2011-2015.