News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Zaenal Arifin Lapor Kompolnas, Disarankan ke Propam

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein (kanan) dan kuasa hukumnya Ahmad Rifai gelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Zaenal Arifin Husein, mantan panitera MK yang menjadi tersangka kasus surat palsu MK, melaporkan Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Rabu (24/8/2011).

Kepada Sekretaris Kompolnas Adnan Pandupradja, kuasa hukum Zaenal, Andi M Asrun mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri sangat aneh.

Keanehan tersebut mengingat Zaenal yang mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 12 Februari 2010 atas perintah Ketua MK, Mahfud MD, tapi kini justru menjadi tersangka.

"Tiba-tiba ada panggilan polisi tanggal 19 Agustus 2011, sebagai tersangka. Ini kan aneh. Baru kali ini dalam sejarah, korban yang benar-benar korban, malah dijadikan tersangka," kata Andi M Asrun.

Menurut Andi, kliennya adalah korban, karena tanda tangannya dipalsukan dalam surat palsu MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, yang sempat dipakai KPU memenangkan caleg Dewie Yasin Limpo untuk Dapil I Sulsel.

Setahun berikutnya atau setelah Mahfud mengungkapkan kekecewaannya ke publik pada Mei 2011, baru Polri baru sibuk menindaklanjuti aduan tersebut. Namun, saat Zaenal hendak membuat laporan perihal pemalsuan tanda tangan pada 7 Juli 2011, justru pihak Bareskrim menolaknya. "Ditolak, katanya bahwa inti persoalan sedang diteliti Mabes Polri," ujar Andi.

Andi juga bingung surat Laporan Kepolisian (LP) sebagai pijakan penyidikan kasus ini justru atas nama penyidik, Suyudi.

Perihal kasus ini, Adnan mengaku sebelumnya telah mengklarifikasi kepada Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Namun, Kapolri menjawab, bahwa ini sesuai kewenangan penyidik dan bukan termasuk kebijakan pimpinan Polri.

Menanggapi semua keluh kesah ini, Adnan menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dari pihak Zaenal ini.

Namun, Kompolnas menyarankan pihak Zaenal untuk melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Kami akan monitor sejauh mana ditindaklanjuti di Propam," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini