TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin. Niatan itu didasarkan karena pada pemeriksaan pertama, Nazaruddin enggan "bernyanyi" di depan Komite Etik.
"Nazaruddin kita akan undang lagi," kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehahamua kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2011).
Selain itu, kata Abdullah, keterangan dari suami Neneng Sri Wahyuni itu juga sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK sebagaimana yang dikicaukannya selama ini.
"Kita akan mintai keterangan dari Nazaruddin soal kebenaran atas pernyataannya," ungkapnya.
Terkait pemeriksaan yang telah mereka lakukan sejauh ini, Abdullah mengaku hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan beberapa pimpinan KPK.
"Bukti pelanggaran belum ada, tapi fakta-fakta itu ada," imbuhnya.
Untuk diketahui, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin, menyebutkan beberapa pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugasnya.