TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik KPK memastikan pejabat internal KPK dengan kode CDR yang disebut mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group menerima aliran dana dari M Nazaruddin bukanlah Wakil Ketua KPK bidang penindakan Chandra M Hamzah. Kepastian itu diungkapkan oleh anggota Komite Etik KPK Said Zainal Abidin.
Menurut Said, pada pemeriksaan terhadap Yulianis, Selasa (6/9/2011) kemarin, Komite sempat menanyakan apakah pejabat internal KPK berinisial CDR yang dimaksud itu adalah Chandra M Hamzah.
“Yulianis bilang bukan Chandra M Hamzah, karena dia kalau disingkat kan jadi CMH,” kata Said yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Menurutnya, pada saat memberikan keterangan soal adanya pejabat KPK dengan kode CDR yang menerima aliran dana dari Nazaruddin, Yulianis mengaku tidak begitu yakin dengan keterangannya itu. Ia hanya mengingat bahwa Nazaruddin pernah menyuruh mengurus aliran dana ke seseorang dengan kode CDR.
Sementara itu, KPK menganggap keterangan yang disampaikan Yulianis itu bohong adanya. “Itu kabar bohong, nggak usah diikuti," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi. Jasin juga memastikan tidak ada pejabat KPK yang berinisial CDR.