TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mohammad El Idris.
JPU menilai Manager marketing PT Duta Graha Indah (DGI) ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Selain hukuman penjara, Idris juga diharuskan membayar uang denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar biaya perkara Rp 10 ribu.
Hal yang memberatkan Idris, kata Agus Salim, dirinya dianggap tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ujar Jaksa Agus.
Atas tuntutan ini, Idris dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledooi.