Laporan Kontributor Tribunnews.com Sepdian Anindyajati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan direktur utama PT Rajawali Putra Banjaran dengan terpidana Antasari Azhar tidak pernah menghadirkan bukti baju yang terakhir kali dipakai oleh korban. Padahal JPU selalu menjanjikan untuk menghadirkan bukti baju korban, walaupun kenyataan yang ada justru sebaliknya.
"Mana baju korban yang dijanjikan sebagai barang bukti," tagih Mantan ketua KPK, Antasari Azhar dalam pembacaan permohonan pengajuan kembali untuk kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).
JPU beralasan baju tersebut sudah tidak ada di tangan penyidik dan telah menghilang. Baju Nasrudin Zulkarnaen menjadi penting untuk mengetahui jarak tembak, apakah berlangsung dalam jarak yang dekat atau jarak jauh.
Selain itu, bukti lain yang dianggap penting untuk mengungkap kasus ini adalah mobil yang dikendarai oleh Nasrudin. Namun bukti ini juga tidak terbukti diungkap selama proses persidangan.
"Mobil tersebut terdapat bukti-bukti yang berhubungan dengan penembakan yang berakibat matinya korban," lanjutnya saat membacakan PK.