TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik KPK mengubah keputusannya untuk tidak lagi memanggil tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin dalam upaya menelusuri kebenaran adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Kamis (8/9/2011) ini, Komite secara mendadak memanggil Nazaruddin.
Menurut Kabag Media dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, pihaknya mendapat telelpon dari tim penasihat hukum Nazaruddin bahwa suami dari Neneng Sri Wahyuni itu bersedia untuk memberikan keterangan kepada Komiter hari ini. Setelah menyampaikan kesediaan itu kepada Komite Etik, lanjut Priharsa, Komite pimpinan Abdullah Hehahamua itu memutuskan untuk memanggil Nazaruddin pada hari ini juga.
"Komite Etik menjadwalkan memanggil Nazaruddin pukul 14.00 WIB hari ini," kata Priharsa saat dihubungi, Kamis (8/9/2011).
Sebelumnya anggota tim penasihat hukum Nazaruddin Dea Tunggaesti membenarkan kliennya dipanggil untuk memberikan keterangan di depan Komite etik. "Beliau (Nazaruddin) akan cerita apa yang beliau ketahui kepada Komite Etik dan penyidik," tutur Dea.