Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief membantah kabar yang menyebut pengadilan arbitrase internasional telah memenangkan gugatan Rafat Ali Rizvi terkait Bail-out Bank Century oleh Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Basrief menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo yang menyatakan Pemerintah RI kalah dalam gugatan arbitrase.
"Memang benar saat ini Pemerintah RI sedang menghadapi gugatan arbitrase oleh Rafat Ali Rizvi melalui forum ISCID di Amerika. Hingga saat ini gugatan tersebut masih dalam proses persiapan arbiter serta kesepakatan tentang presiden tribunal untuk memulai persidangan arbitrase." kata Jaksa Agung Basrief Arief, Minggu (11/9/2011).
Jaksa Agung juga menyatakan proses persidangan belum memutuskan pihak mana yang kalah atau menang.
"Jadi proses persidangannya belum berjalan, bagaimana dikatakan Pemerintah RI mengalami kekalahan kalau proses persidangannya saja hingga saat ini belum berjalan," imbuh Jaksa Agung.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi III, Bambang Soesatyo dalam siaran pers menyatakan Hesyam Al Warah dan Rafat Ali Rizvi memenangi gugatan Arbitrase melawan Pemerintah RI.
Kedua pengusaha bekewarganegaraan Inggris itu mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase internasional atas pertimbangan (dalam konteks investasi), Rafat merasa dirugikan atas kebijakan 'menyimpang' dan tidak lazim pemerintah RI mem-bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun yang membuat Rifat kehilangan saham investasi di Bank Century.
"Keputusan pengadilan Arbitrase Internasional itu akan mewajibkan pemerintah RI membayar Rp 4 Triliun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya. Dengan begitu, Bailout Bank Century akan membengkak jadi Rp 10,7 Triliun,"ujar Anggota Timwas Bank Century, Bambang Soesatyo dalam pers rilisnya, Sabtu (10/9/2011).
Berita kemenangan Hesham dan Rafat itu diterima berbagai pihak di Jakarta, Kamis (8/9/2011) sore lalu. Bambang menjelaskan, jika pengadilan arbitrase internasonal sudah menjatukan vonis, itu berarti pengadilan sudah mendengarkan jawaban pemerintah RI yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2011 lalu.
"Kemenangan Hesham dan Rafat itu secara tidak langsung memaksa penegak hukum Indonesia mengkaji lagi urgensi kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mem-bailout Bank Century, dan membuka lagi penyelidikan tentang aliran dana bailout itu,"jelasnya.
Seperti diketahui, sekali pun hukum Indonesia sudah menetapkan keduanya sebagai terpidana kasus korupsi Bank Century, Hesham dan Rafat tetap mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia di pengadilan arbitrase internasional 12 Mei 2011.
Adapun pengadilan arbitrase berada di bawah sebuah lembaga pendanaan internasional yang bernama International Centre for the Settlement of Investment Disputed (ICSID). Lembaga tersebut berkantor di Washington DC, Amerika Serikat.