TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keinginan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Wafid Muharam untuk bertemu ibunya masih terbentur tembok tebal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor belum mengabulkan permohonan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) non aktif itu.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan mengaku permintaan Sesmenpora tersebut masih dipertimbangkan.
"Ya nanti dipikirkan dahulu ya," kata Marsudin di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/9/2011).
Menurut Marsudin, pihaknya belum menemukan alasan hukum yang kuat untuk mengabulkan permintaan Wafid itu. Lima anggota majelis hakim belum sepakat untuk memenuhi permohonan tersebut.
"Ini belum ditemukan alasan hukum yang kuat. Tapi paling tidak saudara (Wafid) kirimlah dengan doa," ujarnya.
Penasihat hukum Wafid Erman Umar sedikit kecewa dengan respon majelis hakim atas permohonan kliennya itu. Pasalnya, menurut Erman, penting bagi kliennya untuk sowan kepada ibunya. Wafid, imbuh Erman, biasa menemui ibunya tiap dua minggu sekali.
"Kami mewakili terdakwa mohon sekali (diizinkan), supaya dalam sidang-sidang berikutnya lebih tenang. Karena selama ini dua minggu sekali mengunjungi," ucapnya.