TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang mengungkap sejumlah nama donatur dana talangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Rosa mengungkapkan itu melalui nota pembelaan (pledooi) nya.
Tak ingin sekedar menunjuk nama, Rosa menyertakan juga 24 bukti terkait aktivitas penggelontoran dan penerimaan dana itu.
Menurut Rosa, ada 10 orang donator yang memberikan dana sebesar Rp 6 miliar dalam bentuk cek itu. Mereka adalah H M Nasir Maksudi, Mbut, Lilis atau Paul Nelwan, Joko Irianto, Jeffrey V Palar atau Yusriadi, Jeffrey V Palar atau Sari, Jeffrey V Palar/ Tatang, Bustaman Harahap, serta Nurdin Ibrachim. Dana yang mereka gelontorkan itu, menurut Rosa, digunakan membiayai sejumlah kegiatan di kantor Kemenpora, salah satunya Indonesia Tanah Air Beta.
"Ini membuktikan bahwa dana talangan untuk Kementerian memang ada," tutur penasihat hukum Rosa, Djufri Taufik, di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/9/2011).
Bukti-bukti itu, lanjut Djufri, menunjukkan jika apa yang disampaikan Rosa terkait uang Rp 3,2 miliar ke Sesmenpora Wafid Muharam adalah benar adanya sebagai dana talangan. Apa yang disampaikan Rosa itu, kata Djufri, bukan alibi untuk melepaskan diri dari jerat hukum semata.