News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Pujian Antasari Azhar pada Keluarga Besar Pak Harto

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andita Dianoctora Antasari Putri (kiri) dan Ajeng Oktarifka Antasari Putri berfose depan poster peluncuran buku ayahnya, Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan Keadilan, di Aula Arifin Panigoro, Universitas Al Azhar, Jakarta, Kamis (15/9/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Febby Mahendra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memuji sikap keluarga cendana. Itu terkait dengan penggeledahan rumah Tommy Soeharto, 8 November 2000 di Jl Yusuf Adiwinata 4, Menteng, Jakarta. Namun setelah 30 menit diubek-ubek, ternyata Tommy tak ditemukan.

Seusai dari ke rumah kakak Tommy, Siti Hutami Endang Hadiningsih (Titiek Soeharto), Jl Cendana 17, Jakarta, tim juga bergeser ke rumah Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut), Jl Yusuf Adiwinata 14, Jakarta, namun hasilnya nihil.

"Saya tidak mengenal Tommy, namun saat saat saya menggeledah Cendana, tidak ada sifat arogan dari mereka meskipun pernah berkuasa selama 32 tahun. Saya dilayani dengan baik. Saya menggeledah semua rumah. Mereka melayani dan mereka didampingi pengacaranya," ujar Antasari.

Antasari menyebut sikap tersebut sebagai jiwa besar keluarga mantan Presiden Soeharto. Sebelumnya Soeharto sudah lebih dulu menunjukkan jiwa besar, dengan cara bersedia datang ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Beliau datang ke Kejaksaan Agung, itu sisi positif  yang saya lihat, yang harus kita jadikan contoh sebagai bangsa. Terlepas dari tuduhan terhadap beliau. Tetapi dia menghormati hukum," kata Antasari.

Tommy Soeharto baru bisa ditangkap pada 28 November 2001, atau sekitar satu tahun kemudian sejak Antasari melakukan penggeledahan.  Ia ditemukan tengah bersembunyi di Jalan Maleo II No 9, Sektor IX, Bintaro, Jakarta.

Selama menjadi buron sejak 3 November 2000, Tommy dikaitkan dengan pembunuhan Hakim Agung Syafiudin Kartasasmita, temuan bahan peledak di Pondok Indah, dan temuan sejumlah senjata api di Hotel Cemara, Jakarta. Pengadilan memutuskan Tommy terlibat dalam kasus pembunuhan Syafiudin Kartasasmita, termasuk temuan bahan peledak serta senjata api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini