TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Duta besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu memenuhi panggilan pemeriksaan Komite Etik KPK, Senin (19/9/2011). Michael tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.40 WIB dengan menumpang mobil Kijang Innova hitam.
"Saya diundang komite etik untuk memberi penjelasan bukan penyelidikan jadi rapat klarifikasi sesuatu dengan komite etik tentang hal yang sama ya (Nazaruddin)," ujarnya kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2011).
Michael menegaskan, penangkapan Nazar merupakan wewenang penuh kepolisian internasonal (Interpol). Karena tangan suami Neneng Sri Wahyuni itu diborgol setelah ditangkap, maka tas kecil hitam dan barang-barang bawaan suami Neneng Sri Wahyuni itu pun disita.
"Saya duta besar RI, staf saya yang ambil barang itu ditinggalkan karena diborgol. Saya rapat dengan polisi dan interpol untuk memutuskan karena ini buronan jadi dia harus diborgol," paparnya.
Michael juga menegaskan tak ada orang Indonesia lainnya selain dirinya, staf dan Nazaruddin dalam serangkaian proses penangkapan dan penyitaan barang tersebut.
"Banyak polisi disitu tidak ada polisi Indonesia, orang Indonesia kecuali saya dan staf saya," tuturnya.