Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Produsen Makanan Minuman Wajib Kurangi dan Olah Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mewajibkan seluruh produsen makanan dan minuman untuk secepatnya menyusun road map pengurangan sampah
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mewajibkan seluruh produsen di bidang Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), retail, serta industri jasa makanan dan minuman untuk secepatnya menyusun road map pengurangan sampah yang mencakup produk, kemasan, dan wadah.
Kewajiban ini didasarkan pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Hanif mengatakan Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan besar pengelolaan sampah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 368 Kabupaten/Kota total timbulan sampah tercatat mencapai 38,4 juta ton di tahun 2023, dengan estimasi 50 juta ton jika seluruh 514 Kabupaten/Kota melaporkan datanya.
Dari data ini, sampah yang dikelola di tempat pemrosesan akhir (TPA) sebesar 23,7 juta ton atau 61,6 persen.
Baca juga: Wamen LHK: Pemerintah Akan Bentuk Satgas Penghapusan Peredaran Merkuri di Indonesia
Sedangkan 14,8 juta ton atau 38,4 persen belum terkelola.
"Dari total tersebut, sampah yang dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir mencapai 23,7 juta ton, sementara 14,8 juta ton belum terkelola," kata Hanif usai kembali dari kegiatan COP29 di Baku, Azerbaijan, Jumat (15/11/2024).
Atas hal itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Kelola Lingkungan (PTKL) KLHK menegaskan pentingnya perubahan paradigma dari model linier 'Kumpul-Angkut-Buang' yang masih masif diterapkan, berubah ke model sirkuler lewat praktik reuse (penggunaan kembali) dan recycle (pengolahan ulang).
Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Ajak Generasi Muda Lebih Peka terhadap Isu Lingkungan
Pemerintah juga mendorong tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan industrialisasi pengolahan sampah sebagai sumber energi dengan teknologi yang tersedia.
Upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah di tahun 2025 sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017.
"Upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30 persen pengurangan sampah di sumber dan 70 persen penanganan sampah pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017," jelasnya.
Dalam meningkatkan penanggulangan sampah ini, pemerintah juga telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah, dengan target pengurangan 30 persen dari timbulan sampah pada 2029.
"Kebijakan ini menjadi dasar operasional bagi produsen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," jelas Hanif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.