Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Produsen Makanan Minuman Wajib Kurangi dan Olah Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mewajibkan seluruh produsen makanan dan minuman untuk secepatnya menyusun road map pengurangan sampah
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Hanif mengatakan, pemerintah menargetkan pengurangan sampah 30 persen tercapai bukan hanya lewat daur ulang, tapi juga melalui pembatasan timbulan sampah dan pemanfaatan kembali.
Hal ini punya tujuan untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri daur ulang di Indonesia.
"Kewajiban pengurangan sampah yang berasal dari produk, kemasan produk, dan atau wadah yang dihasilkannya dengan melakukan pembatasan timbulan, pendauran ulang melalui penarikan kembali, dan atau pemanfaatan kembali dengan menyusun dan menjalankan peta jalan pengurangan sampah secara bertahap dengan prinsip perbaikan terus menerus," paparnya.
Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah KLH, Vinda Damayanti menjelaskan, dari total timbulan sampah tersebut, lima jenis sampah yang berpotensi didaur ulang, diantaranya plastik 19,21 persen, kertas 10,83 persen, logam 3,24 persen, kain (2,91 persen, dan kaca 2,46 persen.
Secara total, potensi sampah yang dapat didaur ulang mencapai 14,7 juta ton atau 38 persen dari total timbulan sampah.
Potensi pencapaian tingkat daur ulang nasional untuk kelima jenis sampah tersebut dapat mencapai 38 persen, di mana saat ini tingkatnya masih sekitar 10 persen.
KLH saat ini telah melayangkan surat kepada 613 perusahaan untuk upaya daur ulang sampah tersebut.
"Diharapkan dengan adanya surat ini masih ada ruang besar untuk meningkatkan tingkat daur ulang secara nasional dari 10 persen menjadi 38 persen secara bertahap," ungkap Vinda.