News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Hakim Keluarkan Penetapan Pembukaan Blokir Rekening Rosa

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang yang juga Direktur Marketing PT.Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2011). Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yang akan dilanjutkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengeluarkan penetapan pembukaan blokir dua rekening milik terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang.

"Pemblokiran pada deposito jangka panjang, BCA dan BRI yang diblokir atas permintaan KPK dicabut," ujar Ketua Majelis Hakim Suwedya ketika membacakan putusan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/9/2011).

Penetapan itu dikeluarkan setelah Majelis hakim bermusyawarah menyikapi pemblokiran rekening Rosa. "Setelah mencermati fakta hukum. Tidak ada relevansinya pemblokiran rekening dengan perkara ini," tuturnya.

Menurut Majelis, tidak ada aliran dana yang terindikasi berasal atau didapat dari hasil tindak pidana korupsi yang masuk ke rekening Rosa.

Sebelumnya, Rosa sempat meminta agar rekeningnya di dua bank yang diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dibuka kembali. Permintaan itu disampaikan Rosa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rosa mengatakan, selain berisi uang gajinya sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, rekening Rosa di Bank Mandiri dan Bank BRI juga berisi dana bisnis keluarganya. Sejak rekening tersebut diblokir, bisnis keluarga Rosa terhenti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini