Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang masih berpikir apakah perlu mengajukan banding, setelah hakim ketua Suwidya memvonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Menurut hemat Sabam Sihombing, pengajuan banding tak perlu dilakukan anaknya, yang terbukti bersalah bersama Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, menyuap pejabat Sesmenpora Wafid Muharram dan M Nazaruddin.
"Kami siap menerima vonis hakim. Anak saya biar lah menerima dengan baik putusan ini dan selalu sehat. Rosa tidak perlu membuat banding," ujar Sabam kepada wartawan usai persidangan, yang didampingi kakak Rosa, Paska Manulang dan keluarga.
Dari kursi panjang pengunjung sidang paling belakang, Sabam sempat terisak. Perempuan asal Dolok Sanggul, Sumatera Utara itu tak kuasa mendengar Rosa didakwa bersalah dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang.
Paska, dan keluarga lainnya sempat menenangkan Sabam. Kendati mereka juga merasakan sedih seperti Sabam. Dari pihak keluarga, selain Paska, ikut juga hadir Romel Manulang.
"Saya berterimakasih, saya sudah ikhlaskan bagaimana hukuman yang diterima anak saya. Soal adil apa tidak, Tuhan lah yang memberi keadilan," begitu ucap Sabam mengomentari putusan hakim.
Kata Sabam, hukuman selama itu dirasakannya berat. Apalagi Rosa hanya pegawai suruhan bosnya, Muhammad Nazaruddin. Tapi, semua itu harus diterimanya ikhlas. Ia berdoa Rosa diberikan kesehatan selama dihukum. (*)