TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Linda Suryadi, istri dari almarhum Ferry Yen.
Ferry adalah orang yang membeli cek perjalanan sebelum akhirnya dialirkan ke anggota dewan dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Linda akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.
"Linda Suryadi alias Li Mei Hwa dipanggil sebagai saksi terkait kasus pemberian cek pelawat kepada anggota dewan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubugi, Rabu (21/9/2011).
Informasi yang dikumpulkan, Linda belum hadir memenuhi panggilan KPK. Untuk diketahui, nama Suhardi alias Ferry Yen muncul dalam pengakuan Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation & Industry Budi Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, April 2010 silam.
Budi menyebut pembelian 480 lembar cek pelawat di Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha atas pesanan Ferry. Cek perjalanan itu merupakan pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektare di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Menurut Budi, awalnya Ferry minta pembayaran tanah itu dalam bentuk cek. Namun, ketika akan dilakukan pembayaran dengan tujuh lembar cek, Ferry tiba-tiba meminta pembayaran dilakukan dengan cek pelawat. Maka PT First Mujur meminta Bank Artha Graha menukar cek-cek itu dengan cek pelawat pecahan Rp 50 juta. Belakangan cek-cek itu mengalir ke tangan para anggota Dewan.