TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet yang juga Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Idris terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua majelis hakim Suwedya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Selain hukuman penjara, Idris juga diwajibkan membayar denda RP 200 Juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut Majelis, Idris bersama-sama Mindo Rosalina Manullang terbukti menyuap Sesmenpora non aktif Wafid Muharam dan mantan Bendahara Umum partai Demokrat M Nazaruddin yang berkenaan dengan wewenang dan jabatannya untuk mengikutsertakan PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk sebagai pemenang pelaksana dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serba Guna di Palembang, Sumatera Selatan.
Perbuatan Idris ini, kata Majelis hakim, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan bagi Idris, perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Idris juga tidak mendukung reformasi birokrasi khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara hal yang meringankannya, Idris dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim jauh lebih rendah dariĀ tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut Idris dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan ini, baik Idris, tim penasihat hukum dan JPU mengaku akan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir," tuturnya.