News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Rosa Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang yang juga Direktur Marketing PT.Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2011). Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yang akan dilanjutkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang akhirnya divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan anak buah M Nazaruddin ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Mindo Rosalina Manullang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Suwidya, ketika membacakan putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9/2011).

Selain hukuman penjara, Rosa juga dijatuhi denda senilai Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Rosa terbukti melakukan penyuapan kepada Sesmenpora non aktif Wafid Muharam dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Rosa dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan bagi Rosa, perbuatannya dinilai memberi peluang kepada pejabat negara untuk melakukan korupsi dan kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tipikor.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Suwedya.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya Rosa dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Rosa didakwa menyuap Wafid dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Nazaruddin karena kapasitas keduanya sebagai penyelenggara negara. Wafid selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga dianggap punya kuasa pengguna anggaran yang berwenang menerbitkan surat untuk proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Kota Palembang Sumatera Selatan.

Rosa menyuap Wafid dan Nazaruddin bersama-sama dengan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. Penyuapan yang dilakukan di Lantai 3 Kementerian Pemuda dan Olahraga itu dilakukan agar PT Duta Graha memenangi tender untuk proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Kota Palembang.

Dari Rosa dan El Idris, Wafid disebut menerima cek senilai Rp 3,2 miliar. Sedangkan Nazaruddin dijanjikan menerima success fee sekitar Rp 24 miliar atau 13 persen dari nilai total proyek Rp 191 miliar. Namun hingga kasus ini terungkap Nazaruddin baru menerima sekitar Rp 4,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini