TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, mematung, mendengar vonis yang dibacakan hakim ketua Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Di kursi terdakwa, marketing PT Anak Negeri itu memilih tak menatap hakim. Wajah Rosa terus menunduk. Kedua telapak tangannya ia rapatkan, seperti ingin meneguhkan hatinya agar tak goyah, jika vonis tinggi.
Sidang pembacaan vonis untuk Rosa sempat molor kurang lebih satu jam. Sedianya, sidang Rosa dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, Rosa baru tiba di pengadilan pukul 09.15 WIB. Dia tampak bugar dalam balutan baju terusan berwarna hitam.
Rosa bungkam perihal kesiapannya menghadapi vonis hari ini. Dia tak mematok hukuman penjara sesuai keinginannya. Tak lebih, ia ingin vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya itu dapat memenuhi rasa keadilan.
"Vonis harus obyektif, dan bersandarkan hati nurani hakim, sehingga tercapai kebenaran yang sejati," tutur Rosa seperti ditirukan kuasa hukumnya Taufik Djufri kepada wartawan sebelum sidang.
Rosa tak sendiri menghadapi vonis. Dalam kasus yang sama, terdakwa Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris, juga akan mendengarkan pembacaan hukuman baginya.