News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Munim Idris Sempat Diminta Hilangkan Kalimat di BAP Antasari

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar (tengah), terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT.Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, usai mengikuti persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum, Selasa (13/9/2011). Dalam persidangan itu, Antasari meminta majelis hakim agar menghadirkan beberapa saksi baru terkait kasus yang menjeratnya seperti paramedis yang bekerja Rumah Sakit Mayapada, tempat jenazah Nasrudin dibawa pertama kali setelah dibunuh pada 14 Maret 2009 dan jaksa penuntut umum pada persidangan tingkat pertama. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Forensik dr. Munim Idris menyebutkan bila dia sempat ditemui tim penyidik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Diruangannya, penyidik meminta Munim untuk menghapus kalimat  'luka diameter 9 milimeter' pada keterangan BAP bagi almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Tetapi, Munim tetap tidak menghapus kalimat apapun yang diminta oleh tim penyidik. Antasari Azhar lalu menanyakan siapa yang meminta Munim uintuk menghapus keterangan di BAP.

"Saya lupa nama lengkap dan jabatannya. Yang saya ingat hanya nama Nico. Ia yang meminta saya untuk menghapus kalimat itu," kata Munim dihadapam majelis hakim sidang Peninjauan Kembali (PN) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Lalu, apa motif penyidik untuk menghapus keterangan yang dibuat Munim?
"Saya pikir dia tidak mengerti," katanya.

Selain penyidik, pejabat Pusat Laboratorium Forensik bernama Amri Amil juga menyampaikan kepada Munim terkait keterangan 9 milimeter. "Dia bilang babe terlalu berani menulis 9 mm, tapi saya kira dia tidak ngerti," imbuh Munim menirukan ucapan Amri.

Selain itu, Munim Idris menegaskan bahwa dia tidak dalam tertekan pada saat membuat visum almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Pihak pemohon PK, Antasari terus menanyakan apakah saksi ahli mengalami tekanan dalam membuat keterangan visum.

"Apakah dalam membuat keterangan, saksi ahli dalam keadaan batin yang tenang. Juga, apakah ada kesepakatan antara saksi ahli dengan tim penyidik," tanya Antasari kepada Abdul Munim.

Abdul Munim lalu menanggapi bahwa saat membuat keterangan visum, dirinya tidak pernah ada tekanan apapun dari tim penyidik. Pasalnya, tim penyidik merupakan bawahannya dan juga tidak mengerti hal apapun terkait kasus ini.

Menanggapi hal itu, Antasari sempat menyindir tim penyidik. "Terimakasih atas keterangannya. Tidak mengerti apa-apa tapi saya berhasil dipidanakan ya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini