TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dan Mantan Direktur Keuangan Guntur Aradea telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus. Mereka diminta keterangannya untuk menjelaskan dugaan sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai 1 juta dolar AS.
Baik Hotasi dan Guntur membawa sejumlah dokumen dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus yang menjerat mereka berdua masuk kedalam ranah perdata bukan pidana. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan penyidik memiliki bukti yang memperlihatkan mantan petinggi Merpati itu melakukan pelanggaran pidana.
"Saya kira penyidik sudah mempunyai minimal bukti permulaan yang cukup, itu kan yang jelas kan uang sudah mengalir, sementara barangnya enggak ada. Dari situ diduga adanya penyimpangan," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/9/2011) malam.
Mengenai tidak ditahannya Hotasi dan Guntur walaupun telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai 1 juta dolar AS, Andhi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Andhi mengaku penyidik belum mendapatkan kesimpulan akhir dari pemeriksaan tersebut. "Jadi saya rasa karena belum diperlukan karena dia pun kan sudah dicekal itu," katanya.
Andhi melanjutkan dalam kasus penyewaan dua pesawat jenis Boeing tersebut terdapat persetujuan dari Meneg BUMN sebagai pemegang saham.
"Mereka mengakui penyewaan atas persetujuan pemegang saham dan ketika itu mayoritas kan Meneg BUMN. Artinya ada persetujuan Meneg BUMN dalam penyewaan. Pokoknya secara keseluruhan nanti semuanya akan dipaparkan. Pokoknya kesimpulan belum ada," pungkasnya.