News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Merpati

Mantan Direktur Keuangan Tidak Tahu Penunjukan TALG

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pesawat Boeing milik maskapai Merpati

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines Guntur Aradea menjalani pemeriksaan penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jumat (23/9/2011) kemarin. Guntur diperiksa sebagai tersangka dugaan sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai 1 juta dolar AS.

Pengacara Guntur, Marx Andyan menyatakan klienya tidak mengetahui penunjukkan Thirdstone Aircraft Leasing Groups (TALG) sebagai perusahhan penghubung untuk melakukan penyewaan pesawat.

"Kalau dari sisi kami direktur keuangan itu kan memang dia tidak mengetahu proses penunjukkan itu, memang bukan porsi dan kewenangan dia, itu kan ada divisi khusus yang menunjuk itu," kata Marx usai mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung, Jumat (23/9/2011) malam.

Marx mengaku Guntur hanya sebatas mendapatkan informasi bahwa Merpati menunjuk perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat. Dia lalu menjelaskan awal mula keputusan penyewaan dua pesawat jenis boeing itu. Saat itu, kata Marx, Merpati dalam keadaan tidak baik sehingga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) meminta perusahaan untuk menambah armada. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi eksodus pilot Merpati secara besar-besaran.

"Kalau ada eksodus pilot besar-besaran kan rugi makanya berdasarkan selanjutnya lagi informasi yg diperoleh guntur akhirnya dari tim khusus, menunjuk ataupun mengadakan sewa-menyewa dengan pihak lain dalam hal ini TALG," ujarnya.

Selain eksodus pilot, menurut Marx, Merpati akan hancur dan merugi sehingga tidak ada pilihan lain untuk melakukan penyewaan pesawat. "kalau beli tidak mungkin uang dari mana?," tanya Marx.

Marx juga membantah bila kliennya melakukan transfer uang untuk menyewa pesawat serta melakukan pengecekan TALG yang diduga perusahaan bodong. Menurutnya, terdapat tim khusus untuk melaksanakan penyewaan pesawat tersebut yang diketuai oleh Lawrence Siburian tak lain adalah pengacara Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan.

"Kalau proses pembayaran yang mencairkan bukan Direktur keuangan, yang mentransfer bukan Direktur Keuangan," ujarnya.

Lalu apakah penyewaan pesawat tersebut melalui persetejuan Meneg BUMN?

"Kalau itu mengenai persetujuan meneg BUMN itu dalam RUPS kan pemegang saham Meneg BUMN," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini