TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik KPK akan mengumumkan kesimpulan akhir mereka terkait penelusuran dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK pada 5 Oktober mendatang.
Sebelum mengumumkan kesimpulan akhir itu ke masyarakat, Komite Etik akan menyerahkannya dulu kepada pimpinan KPK.
“Ya kita akan menyerahkan terlebih dahulu hasil pemeriksaan kita ke pimpinan KPK pada 3 Oktober sebelum kita umumkan ke masyarakat pada 5 Oktober,” kata anggota Komite Etik KPK Said Zainal Abidin saat dihubungi wartawan, Senin (26/9/2011).
Penyampaian kesimpulan akhir kepada pimpinan KPK itu, agar unsur pimpinan KPK dapat mengetahui seluruh poin kesimpulan akhir tersebut. Ia membantah jika hasil pemeriksaan itu akan diperiksa dan diseleksi kembali oleh pimpinan KPK.
“Ya enggak lah, pimpinan harus tahu lebih dulu,” ucapnya. Seperti diketahui, Komite Etik KPK dibentuk setelah adanya tudingan-tudingan dari Nazaruddin bahwa sejumlah petinggi KPK melakukan rekayasa dalam penanganan kasus suap pembangunan Wisma Atlet.
Komite Etik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat internal KPK seperti Wakil Ketua M Jasin, Haryono Umar, dan Chandra M Hamzah. Selain itu, dari pihak internal Komite Etik juga telah memeriksa mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Juru Bicara Johan Budi.
Sedangkan dari pihak luar, Komite Etik juga telah memanggil beberapa nama seperti Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, anggota DPR-RI, Saan Mustopa, dan Nazaruddin sendiri.