News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Direktur RS Kanker Dharmais Tersangka Korupsi

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (Depkes) Rustam Syarifuddin
Pakaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2007.

"KPK melakukan proses penyidikan dari pengembangan kasus alat kesehatan tahun 2007 dengan menetapkan RSP sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Rustam, ungkap Johan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Pria yang kini menjabat Direktur SDM dan Pendidikan Rumah Sakit Kanker Dharmais itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan atau
orang lain pada proyek pengadaan tersebut.

Akibat perbuatannya itu, Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 6,8 miliar," imbuh Johan.

Menurut Johan, ditetapkannya Rustam sebagai tersangka merupakan buah dari pengembangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006. Dalam proyek tahun 2006 ini KPK telah menetapkan mantan pejabat Depkes Ratna Dewi Umar.

Sama seperti Rustam, tersangka Ratna juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Ratna yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2010, hingga kini belum juga ditahan olek KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini