News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Adik Malinda Dee

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Visca Lovitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik tersangka pembobol Citibank, Inong Malinda Dee, Visca Lovitasari kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2011).

Sidang yang dipimpin hakim Mien Trisnawati itu beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. "Agendanya, tanggapan jaksa," kata Pengacara Visca, Devie Waluyo melalui pesan singkat.

Diketahui, Visca dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP serta pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 yang ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.

Visca  menerima dana dari Malinda dengan jumlah sekitar Rp 2 miliar, Rp 5 miliar, Rp 400 juta, dan Rp 66 juta. Dana itu diambil Malinda tanpa izin dari tiga nasabah Citibank, yaitu Suryati Teguh Budiman, Rohli Bin Pateni, dan N Susetyo Sutadji.

Dalam dakwaannya disebutkan suami Ismail Bin Janim itu menerima pengiriman dana dari Malinda sejak 24 Januari 2007 hingga 19 Oktober 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini