TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500, oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) senilai 1 juta dolar AS akan segera diekspose (gelar perkara) oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu dilakukan setelah tim jaksa penyidik pada Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan dan Mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea.
"Akan diekspose dahulu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Darmono menyatakan sewa pesawat yang dilakukan oleh Merpati masuk dalam ranah pidana. Meskipun pengacara menilai kasus tersebut merupakan ranah perdata. "Mesti ada pidananya to, pidananya kan korupsi ada 3 unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara, ada yang diuntungkan. Pasti ada," imbuhnya
Mengenai pemanggilan Menteri BUMN yang diketahui sebagai salah satu pemegang saham Merpati, Darmono mengaku pihaknya belum menetapkan pemanggilan terkait izin penyewaan pesawat milik Thirdstone Aircraft Leassing Group Inc (TALG) USA ."Nanti selama belum dilimpahkan ada evaluasi perlu tidaknya diperiksa," pungkasnya
Hotasi Nababan dan Guntur Aradea dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berawal pada tahun 2006. Ketika itu, Merpati menyewa dua buah pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan leasing di Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Dari setiap pesawat yang hendak disewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar AS$500 ribu.
Setelah menaruh deposit senilai AS$1 juta pada 18 Desember 2006, pihak TALG meminta perubahan harga yang ditolak Merpati. Karena kedua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 tidak jadi diserahkan pada 5 Januari 2007 dan 20 Maret 2007, Merpati menuntut pengembalian deposit segera yang dilanjutkan ke Pengadilan di District Columbia Washington, AS.
Kemudian Merpati memenangkan gugatan perdata terhadap TALG yang dituding melakukan wanprestasi. Namun, penyidik melihat ada kerugian negara sekitar $ 1 juta akibat ketidakhati-hatian. Oleh karenanya, Kejagung meningkatkan status kasus penyewaan dua pesawat Boeing ini ke penyidikan.