News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Antasari Azhar Kecewa Saksi Tidak Hadir di Sidang PK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar (tengah), terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT.Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, usai mengikuti persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum, Selasa (13/9/2011). Dalam persidangan itu, Antasari meminta majelis hakim agar menghadirkan beberapa saksi baru terkait kasus yang menjeratnya seperti paramedis yang bekerja Rumah Sakit Mayapada, tempat jenazah Nasrudin dibawa pertama kali setelah dibunuh pada 14 Maret 2009 dan jaksa penuntut umum pada persidangan tingkat pertama. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku kecewa atas ketidakhadiran saksi dari paramedis RS Mayapada dan RS Gatot Subroto dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Ya saya kira, saya juga manusia, ketika ingin mencari kebenaran dan mengkonfrimasi pada yang tahu. Tetapi tidak mau hadir dan tidak ada sanksi karena tidak ada daya paksa pasti dong rasa kecewa pasti," kata Antasari usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Walaupun kecewa, Antasari tetap menghormati peradilan. Namun, katanya, tetap menjadi pertanyaan mengapa dia ingin menghadirkan saksi paramedis tersebut.

"Saksi dari RS Mayapada karena kami ingin mengetahui alasan apa waktu itu jenazah korban sudah dijahit kepalanya dan yang paling pokok lagi adalah mereka yang sangat mengetahui keberadaan baju korban karena mereka yang menangani pertama kali," imbuhnya.

Sedangkan untuk saksi RS Gatot Subroto diharapkan hadir karena saat korban Nasrudin Zulkarnaen berada di sana, keluarga Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) itu mendapatkan informasi bahwa pelakunya Antasari Azhar. "Ini kan sesuatu yang aneh," katanya.

Sementara staf KPK digunakan untuk memperkuat novum atau bukti baru yang dihadirkan Antasari Azhar. "Ahli mengatakan tidak ada CDR (Call Data Record) SMS pada Antasari sebagaimana bunyi dakwaan. Kalau dakwaan tidak terbukti sesuai bukti forensik, kami punya novum ada bukti penyadapan oleh KPK dan tidak ada SMS di sana," ungkap Antasari.

Namun, Antasari tidak menuduh siapapun dalam kasus tersebut. Dia juga tidak dendam karena dijerat hukuman 18 tahun penjara. "Ini sudah jalan hidup saya, harus seperti ini, tapi saya yakin ada hikmah besar di balik ini semua," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini