News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Ini Langkah Komite Etik KPK Agar tak Ada Chandra Lain

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komite Etik KPK yang terdiri dari Sjahrudin Rasul, Abdullah Hehamahua, Bibit Samad Rianto, Zaid Zainal Abidin, Nono Anwar Makarim, Marjono Reksodiputro, dan Syafii Maarif (kiri ke kanan), saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011). Komite Etik KPK membahas mekanisme, tata cara dan jadwal, serta teknis perolehan data. Rapat ini sekaligus akan menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan, termasuk Pimpinan KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amanah untuk membuktikan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan pada pimpinan KPK ternyata dimanfaatkan Komite Etik untuk menelurkan sebuah rekomendasi yang bertujuan untuk menyempurnakan aturan kode etik dan perilaku yang harus ditaati pimpinan dan pegawai KPK.

“Aturan itu kita buat supaya di masa yang akan datang para pimpinan dan pegawai KPK tidak melakukan suatu tindakan yang menjadi celah yang dimanfaatkan pihak lain untuk menyerang KPK,” ujar anggota Komite Etik Said Zainal Abidin saat dihubungi wartawan, Kamis (29/9/2011).

Adapun isi rekomendasi yang tengah dirumuskan Komite ini, ungkap Said, bermaterikan aturan dan larangan yang harus ditaati oleh pimpinan dan pegawai KPK dalam hubungan sosialnya dengan pihak luar KPK.

Dengan rekomendasi ini nantinya, segenap pegawai KPK mempunyai aturan dalam berhubungan dengan masyarakat, tokoh masyarakat, pengusaha, pejabat pemerintah, politisi, pengacara, penegak hukum, dan pihak-pihak lain.

Said mencontohkan, seorang pegawai dan atau pimpinan KPK yang akan menemui seorang politisi, pertemuan itu harus diketahui seluruh pimpinan KPK. Pun saat bertemu, pegawai atau pimpinan itu, harus didampingi oleh pegawai KPK lainnya.

Muatan lain dari rekomendasi yang tengah disusun adalah mengenai tata cara bergaul dengan pejabat pemerintah, politisi, pengusaha, atau tokoh masyarakat.

Said mengakui ide merumuskan sebuah rekomendasi terkait aturan kode etik dan perilaku untuk pegawai dan pimpinan KPK ini, berangkat dari kasus kriminalisasi dua pimpinan yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dan "nyanyian" tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin yang terus menerus menyerang pegawai dan pimpinan KPK.

"Atas contoh-contoh kasus itulah (pertemuan Chandra) yang membuat kami tengah menyusun rekomendasi aturan kode etik dan kode perilaku ke pimpinan KPK," ujarnya.

Said berharap, rekomendasi ini diterima oleh pimpinan KPK dan diwujudkan dalam bentuk peraturan. Sehingga, dengan adanya rekomendasi itu, peraturan mengenai tata cara pergaulan antara pimpinan dan pegawai KPK bisa menjadi lebih jelas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini