News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Antasari Optimistis PK Dikabulkan Mahkamah Agung

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (kiri) berdialog dengan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin di Lapas Tangerang, Jumat (23/9/2011) Pertemuan keduanya merupakan silahturahmi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar optimistis atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terpidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, itu mengatakan dia mencari keadilan hukum.

"Saya optimistis sebagai pemohon PK, saya kira akhirnya seperti persidangan," kata Antasari usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2011).

Menurut Antasari, saat pesan singkat berupa ancaman dari dirinya kepada (alm) Nasrudin tidak terbukti, maka tuduhan terhadapnya harus selesai.

"Dalam dakwaan mengatakan, saya mengancam, tidak terbukti oleh ahli forensik. Itu selesai!. Kita lihat SMS tidak pernah terbongkar, ada saksi melihat dan saksi melihat tidak pernah mengatakan bahwa saya mengirim SMS itu. Apakah melihat betul? Ada SMSnya? Kita tidak pernah tahu," katanya.

Antasari juga menegaskan bahwa sudah cukup dirinya saja yang bernasib di penjara. "Sudahlah, cukup Antasari yang seperti ini. Jangan ada lagi rakyat Indonesia seperti ini," ujar Antasari.

Namun, Antasari mengaku tidak dendam kepada siapapun walaupun harus dijebloskan ke penjara selama 18 tahun. Dia juga mensyukuri bahwa masih banyak permasalahan hukum di Indonesia.

"Tolong, ini keadilan, saya juga ikhlas, saya manusia biasa. Soekarno pernah dipenjara, apakah mereka teriak?Tidak. Saya serahkan semua kepada pihak yang telah bertugas, lalu kita serahkan kepada Allah." katanya.

Sementara itu, Jaksa Eri Yudianto mengatakan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada keputusan Mahkamah Agung. "Itukan sudah pemeriksaan di pengadilan kita serahkan ke MA. Itu saja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini