News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Chandra dan Haryono Dinilai Lakukan Pelanggaran Ringan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah ditemani Juru Bicara KPK, Johan Budi, memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2011). Dalam jumpa pers itu Chandra membantah semua tuduhan tesangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komite Etik KPK Chandra M Hamzah dinilai telah melakukan pelanggaran ringan sebagai seorang pimpinan. Setidaknya, itulah
penilaian tiga anggota Komite Etik terhadap sepak terjang Chandra bertemu empat kali dengan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin.

"Dari tujuh (anggota Komite Etik), tiga mempunyai pendapat yang agak berbeda. Perbedaan itu hanya terbatas pada adanya pelanggaran ringan yang telah dilakukan oleh saudara Chandra M Hamzah," ujar anggota Komite Etik Marjono Reksodiputro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Menurut ketiga anggota Komite Etik yang berbeda pendapat itu, Chandra seharusnya dapat lebih bijak bertindak dan bersikap sebagai seorang pimpinan. "Pada dasarnya menurut mereka yang punya pendapat berbeda itu, sebagai pimpinan dari KPK, sepatutnya beliau itu harus lebih berhati-hati," ucapnya.

Senada dengan Chandra, Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar juga dinilai telah melakukan pelanggaran ringan sebagai seorang pimpinan KPK oleh tiga anggota Komite Etik.

"Mengingat beliau itu sebagai seorang pimpinan KPK sepatutnya juga harus lebih memahami dan berhati-hati dalam melakukan langkah," katanya.

Sayang, belum diketahui siapa tiga anggota Komite Etik yang menilai Chandra telah melakukan pelanggaran ringan. Selain itu, belum diketahui juga siapa tiga anggota Komite Etik yang menilai Haryono telah melakukan pelanggaran ringan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini